5 Radio Eksisting Perpanjang IPP
Tribun Timur - Rabu, 5 Oktober 2011 21:13 WITA
Rusdin Tompo, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan
melaporkan dari Makassar
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mencatat sejarah baru dengan melakukan proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 5 radio eksisting, di Gedung Serba Guna Panti Sosial Bina Daksa, Makassar, Rabu (5/10/2011).
Kelima radio yang melakukan EDP itu adalah Bharata FM, Gamasi FM, Delta FM, Telstar FM, dan Radio Makara FM. Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, saat membuka kegiatan public hearing ini mengatakan bahwa untuk pertama kali lembaga negara independen itu menyelenggarakan proses perpanjangan izin, dan bahkan ini yang pertama di Indonesia.
Kelima radio itu, sebenarnya memiliki masa berlaku IPP sampai tahun 2012. Tapi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diwajibkan untuk mengajuan permohonan perpanjangan izin satu tahun sebelum masa berakhirnya IPP. Jika tidak dilakukan maka IPP dicabut karena dianggap tidak lagi memperpanjang izin. “Proses perpanjangan IPP ini bukan hanya yang pertama di Sulsel, bahkan di Indonesia,” papar Rusdin Tompo.
Ketua KPID Sulsel menambahkan bahwa proses EDP ini penting untuk mengevaluasi sejauhmana frekuensi sebagai ranah publik digunakan bagi kepentingan publik. Selain itu, juga untuk melihat apakah selama masa berlakunya IPP terjadi perubahan mendasar, yang memiliki konsekuensi hukum.
Misalnya, memindahtangankan IPP atau terjadi perubahan kepemilikan dan terjadi pelanggaran kepemilikan silang. KPID Sulsel memberikan apresiasi terhadap pengurus PRSSNI Sulsel yang sudah mendorong anggotanya untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan IPP. Rusdin Tompo berharap kepada radio dan lembaga penyiaran eksisting lainnya yang sudah harus mengajukan IPP untuk segera berproses di KPID Sulsel.
Selain kelima radio eksisting tersebut, acara EDP itu juga diikuti oleh PT Wahana Mutiara Vision, sebuah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel (TV kabel) yang beroperasi di Makassar. Hadir saat EDP antara lain, Ketua PD PRSSNI Sulsel, Ketua MUI Kota Makassar, perwakilan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel, perwakilan dari Pemkot Makassar, perwakilan dari Polwilatbes Makassar, dan anggota KPI Pusat DR Judhariksawan.
Judhariksawan memuji hubungan baik yang dijalin antara KPID Sulsel dengan PD PRSSNI Sulsel, sehingga proses EDP ini berlangsung dengan baik. Banyak manfaat yang bisa dipetik dari EDP ini karena koreksi dan masukan demi perbaikan isi siaran dari masing-masing lemmbaga penyiaran diberikan, baik oleh audiens dan para komisioner, juga oleh para panelis yang diundang khusus untuk itu.
Para panelis tersebut masing-masing mantan komisioner KPID Sulsel Muhammadyah Yunus, Johansyah Mansyur dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel, M. Anshar A. Akil akademisi UIN Alauddin, dan Iqbal Sultan dari Unhas.(*)
melaporkan dari Makassar
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mencatat sejarah baru dengan melakukan proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 5 radio eksisting, di Gedung Serba Guna Panti Sosial Bina Daksa, Makassar, Rabu (5/10/2011).
Kelima radio yang melakukan EDP itu adalah Bharata FM, Gamasi FM, Delta FM, Telstar FM, dan Radio Makara FM. Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, saat membuka kegiatan public hearing ini mengatakan bahwa untuk pertama kali lembaga negara independen itu menyelenggarakan proses perpanjangan izin, dan bahkan ini yang pertama di Indonesia.
Kelima radio itu, sebenarnya memiliki masa berlaku IPP sampai tahun 2012. Tapi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diwajibkan untuk mengajuan permohonan perpanjangan izin satu tahun sebelum masa berakhirnya IPP. Jika tidak dilakukan maka IPP dicabut karena dianggap tidak lagi memperpanjang izin. “Proses perpanjangan IPP ini bukan hanya yang pertama di Sulsel, bahkan di Indonesia,” papar Rusdin Tompo.
Ketua KPID Sulsel menambahkan bahwa proses EDP ini penting untuk mengevaluasi sejauhmana frekuensi sebagai ranah publik digunakan bagi kepentingan publik. Selain itu, juga untuk melihat apakah selama masa berlakunya IPP terjadi perubahan mendasar, yang memiliki konsekuensi hukum.
Misalnya, memindahtangankan IPP atau terjadi perubahan kepemilikan dan terjadi pelanggaran kepemilikan silang. KPID Sulsel memberikan apresiasi terhadap pengurus PRSSNI Sulsel yang sudah mendorong anggotanya untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan IPP. Rusdin Tompo berharap kepada radio dan lembaga penyiaran eksisting lainnya yang sudah harus mengajukan IPP untuk segera berproses di KPID Sulsel.
Selain kelima radio eksisting tersebut, acara EDP itu juga diikuti oleh PT Wahana Mutiara Vision, sebuah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel (TV kabel) yang beroperasi di Makassar. Hadir saat EDP antara lain, Ketua PD PRSSNI Sulsel, Ketua MUI Kota Makassar, perwakilan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel, perwakilan dari Pemkot Makassar, perwakilan dari Polwilatbes Makassar, dan anggota KPI Pusat DR Judhariksawan.
Judhariksawan memuji hubungan baik yang dijalin antara KPID Sulsel dengan PD PRSSNI Sulsel, sehingga proses EDP ini berlangsung dengan baik. Banyak manfaat yang bisa dipetik dari EDP ini karena koreksi dan masukan demi perbaikan isi siaran dari masing-masing lemmbaga penyiaran diberikan, baik oleh audiens dan para komisioner, juga oleh para panelis yang diundang khusus untuk itu.
Para panelis tersebut masing-masing mantan komisioner KPID Sulsel Muhammadyah Yunus, Johansyah Mansyur dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulsel, M. Anshar A. Akil akademisi UIN Alauddin, dan Iqbal Sultan dari Unhas.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar